Mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Muhammad Alfan Baharudin, baru-baru ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 20 Januari 2025.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2014, di mana Basarnas melakukan pengadaan sekitar 30 truk angkut personel 4WD dan 75 unit RCV. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 20 miliar. Dalam proses pengadaan tersebut, terdapat indikasi bahwa harga yang dibayarkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai sebenarnya, yang menimbulkan selisih pembayaran yang signifikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh bahwa Alfan Baharudin, yang menjabat sebagai Kepala Basarnas dari 2012 hingga 2014, memiliki peran dalam proses pengadaan yang tidak transparan ini. Dalam sidang, Alfan mengonfirmasi bahwa ia mengenal beberapa terdakwa, termasuk mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke, dan Anjar Sulistiyono, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Kesaksian Alfan Baharudin
Dalam kesaksiannya, Alfan menjelaskan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan, tetapi mengakui bahwa ia mengetahui adanya prosedur yang tidak sesuai. Ia juga menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai pengadaan berada di tangan pihak-pihak tertentu di Basarnas. “Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang diberikan,” ungkap Alfan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi lain, Suhardi, yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya di Basarnas, mengungkapkan bahwa ia merasa tertekan untuk mengikuti perintah atasannya, termasuk Alfan, dalam proyek pengadaan tersebut. Suhardi mengaku diancam akan dipindahtugaskan jika menolak untuk melaksanakan proyek yang dianggap bermasalah ini. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan adanya tekanan dalam struktur organisasi Basarnas pada saat itu.
Dampak dan Tanggapan
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan institusi yang memiliki peran penting dalam penanganan bencana di Indonesia. Korupsi dalam pengadaan alat-alat penting seperti truk angkut dan RCV dapat berdampak langsung pada kesiapsiagaan dan respons Basarnas dalam situasi darurat.
KPK telah menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini dan menindaklanjuti setiap bukti yang muncul selama persidangan. “Kami berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini,” kata salah satu pejabat KPK.
Sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas yang melibatkan Alfan Baharudin sebagai saksi menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya kesaksian dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi institusi pemerintah lainnya untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Masyarakat pun berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.